MENELISIK EKSISTENSI HUKUM ISLAM PADA MASA KERAJAAN BANTEN

Authors

  • Fahmi Assulthoni STAI Miftahul Ulum Pamekasan
  • Niswatul Faizah Universitas Billfath

Keywords:

Hukum Islam, Kerajaan Banten

Abstract

Sejarah mencatat bahwa hukum Islam mulai masuk ke bumi nusantara dibawa oleh saudagar Arab pada abad ke-7 Masehi. Metode penyebaran Islam sangatlah dinamis, di mana para saudagar ini melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif, seperti perdagangan, perkawinan dan pendekatan sosial lainnya. Oleh karena pendekatan inilah mengantarkan Islam masuk ke jajaran kerajaan yang ada di Indonesia, termasuk salah satunya adalah kerajaan Banten. Islam masuk dengan menerapkan dakwah bil ma’ruf, mengajarkan etika, norma, nilai-nilai kemanusiaan dan lain sebagainya. Pada akhirnya menerapkan hukum-hukum Islam untuk diberlakukan kepada internal kerajaan berikut masyarakat di bawah kekuasaan kerajaan banten. Tulisan ini merupakan kajian normatif dengan mengedepankan tulisan-tulisan lain yang relevan. Penulis menggunakan analisis deskriptif sebagai metode untuk menganalisa keberadaan dan implementasi hukum Islam pada masa kerajaan Banten. Berdasarkan hasil penelusuran penulis dapat disimpulkan bahwa  Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa pada akhirnya kerajaan Banten tertarik untuk masuk Islam. Sebagai konsekuensi logisnya adalah adanya aturan untuk menerapkan hukum Islam secara totalitas. Mulai dari sistem perkawinan, menghilangkan adat-adat yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam, dan menggunakan beberapa aturan hukum pidana. Selain itu penerapan hukum Islam ini berdampak pada munculnya sistim peradilan untuk memutus perkara-perkara hukum pada masyarakat Banten saat itu.

Downloads

Published

2021-06-29