Mahkamah
Keywords:
Kostitusi, Mahkamah, NegaraAbstract
Indonesia sebagai Negara hukum, mengatur hubungan setiap warga negaranya. Dimana setiap hubungan itu diatur dalam sendi-sendi beregara dalam hal ini dimuat dalam sebuah aturan yang disebut dengan konstitusi. Tujuan berdinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indoneia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan social. Selain tujuan tersebut maka di dalam batang tubuh lebih rinci diatur mengenai hal –hal yang fundamental terkait dengan penyelenggaraan Lembaga Negara. Dalam perjalanan praktik Mahmakah Konstitusi dalam hal positive legislator menuai banyak perbincangan oleh para kalangan akademisi. Dimana sebagian para ahli berpendapat bahwa Mahkamah konstitusi hanya sebagai negative legislator. peran Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Peradilan yang lahir pasca reformasi yang bertugas sebagai pengawal konstitusi secara praktik telah mengalami beberapa gebrakan terhadap hukum di Indonesia yaitu mulai dari perkembangan dalam setiap putusannya yang tidak hanya menolak dan mengabulkan, namun juga berperan sebagai positive legislator. Oleh sebab itu dalam makalah ini perlu dibahas terkait dengan tindakan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator yang dihubungakan dengan cita-cita Negara Keatuan Republi Indonesia sebagai Negara hukum.