PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRRI
Keywords:
Perkawinan Sirri, Perlindungan, Hukum AnakAbstract
Sepanjang sejarah perkembangan manusia perkawinan merupakan masalah yang penting, karena perkawinan merupakan kebutuhan dasar (basic need). Setiap manusia memiliki naluri untuk mengembangkan keturunan dan kelangsungan hidupnya. Hubungan inilah manusia melaksanakan perkawinan untuk menyalurkan kebutuhan dasar manusia serta dalam rangka mengembangkan keturunan dan juga melestarikan kebutuhan seluruh aspek kehidupan manusia. Sehingga dalam Penelitian ini bertujuan untuk :
- Melakukan penelitian yuridis terhadap norma-norma perlindungan anak didalam perkawinan sirri;
- Melakukan penelitian sosiologis terhadap realitas perlindungan anak dalam perkawinan sirri;
- Mendapatkan solusi perlindungan anak hasil perkawinan sirri melalui hukum perlindungan anak.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan sosiologis. Pendakatan perundang-undangan digunakan oleh peneliti untuk menganalisis tentang hak Anak hasil perkawinan siri. Di dalam pendekatan yuridis normatif didahului dengan kegiatan inventarisasi hukum positif, selanjutnya dikaji tentang asas-asas hukum, penemuan hukum in concreto dan taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal. Kemudian pendekatan yuridis sosiologis digunakan untuk mengetahui pelaksanaan Hukum, di mana terdapat aspek-aspek sosial yang mempengaruhinya dalam bekerjanya hukum di masyarakat (law in action).