KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI KASUS PROSTITUSI

Authors

  • Sutiyono Sutiyono
  • Shofiyul Umam

Keywords:

Prostitusi, PSK, KUHP

Abstract

Pekerja seks komersial atau PSK yang menjadi salah satu pelaku utama terjadinya prostitusi seringkali berkerabat dekat dengan perempuan. Meski dalam kehidupan sehari-hari juga sangat mungkin ditemui pekerja seks komersial yang berjenis kelamin laki-laki atau bahkan transgender, namun identitas perempuan sebagai PSK dalam prostitusi tidak sia-sia. Ingatlah bahwa pelacur dalam kasus prostitusi seringkali adalah perempuan yang menjual dirinya untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapinya atau hanya untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum standar. Penelitian hukum standar adalah penelitian hukum yang terjadi melalui studi literatur, seperti kepentingan hukum primer, kepentingan hukum sekunder dan kepentingan hukum tersier. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam karya ini, tergantung dari jenis kajiannya, sumber utama bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok kajian ini. Bahan hukum sekunder penelitian ini terdiri dari buku, jurnal ilmiah, tulisan dan artikel ilmiah yang dapat memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer tersebut. Walaupun bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dll menemukan definisi istilah-istilah yang dibahas dalam perlindungan hukum korban tindak pidana perdagangan orangDalam hukum pidana umum, prostitusi diatur dalam satu pasal saja, yaitu pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian/kebiasaan dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. ahli hukum pidana menafsirkan pasal ini, pasal yang mengancam hukuman bagi mucikari, pemilik dan/atau pengelola rumah bordil. Kebijakan kriminal tentang prostitusi di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang- undangan positif, yaitu: a) Pasal 296 dan 506 KUHP b) UU 35 Tahun 2014 yang mengubah UU Perlindungan Anak 23 Tahun 2002 c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang d) UU No 19 Tahun 2016, mengubah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Urusan Elektronik.

Downloads

Published

2023-03-01