ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERMAINAN LATO-LATO PADA KENYAMANAN MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG KUHP
Keywords:
Dokumen elektronik, Alat bukti, Tindak pidanaAbstract
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan dalam pasal 172 dan pasal 503 KUHP dan bagaimana kedudukan dari pasal 172 dan pa 1sal 503 KUHP tersebut sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan (ketentraman) dalam pasal 172 dan pasal 503 KUHP, yaitu pasal 172 mengancamkan pidana terhadap perbuatan mengeluarkan teriakan atau tanda pemberitahuan bahaya yang palsu, sedangkan pasal 503 mengancam pidana terhadap perbuatan berupa: a. membikin ingar (rumoer) atau riuh (burengerucht), sehingga ketentraman (kenenangan) malam hari dapat terganggu, b. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk menjalankan ibadah yang dibolehkan di waktu ada ibadah, dan c. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk sidang pengadilan, di waktu ada sidang. 2. Kedudukan dari pasal 172 dan pasal 503 KUHP sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum berarti korban langsung dari tindak-tindak pidana tersebut adalah anggota-anggota masyarakat, berbeda dengan tindak pidana terhadap perorangan dimana korban langsung adalah orang tertentu saja