AKSI PENUNDAAN DAN PENGHENTIAN JAMINAN SOSIAL, LAYANAN ADMINISTRATISI PEMERINTAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Ahmad Jibril
  • Niswatul Faizah

Keywords:

Jaminan Sosial, Layanan Administrasi, Vaksinasi Covid-19

Abstract

Program jaminan sosial dan pengadaan pelayanan administrasi pemerintah mencerminkan tanggung jawab negara untuk menyediakan dan perlindungan ekonomi bagi warga negara sekaligus mempertegas pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun, jaminan sosial dan penyediaan pelayanan administrasi di Indonesia menjadi isu sentral pasca Perpres Nomor 14 Tahun 2021 peraturan tersebut menguraikan sanksi administratif atas penundaan atau penghentian jaminan social, layanan administrasi pemerintah bagi warga yang menolak vaksin. Kajian ini mengkaji masalah dari segi filosofis, perspektif yuridis, dan sosiologis tentang sanksi administratif keterlambatan atau penghentian jaminan sosial terkait persyaratan vaksin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pelajaran ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang penundaan atau pemutusan hubungan social ketentuan keamanan bertentangan dengan Pasal 20(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Negara Sistem keamanan sosial. Juga, itu melanggar hak asasi manusia tentang hak atas jaminan social berdasarkan UUD 1945. Sebaliknya, untuk berhasil dalam vaksinasi, ia harus mengadopsi pendekatan sosial budaya dengan memadukan instrumen hukum dengan unsur budaya local di masyarakat untuk melegitimasi vaksinasi sebagai bagian dari diterima di masyarakat.

Downloads

Published

2023-03-01