HUKUM DAN PEMBATASAN KEKUASAAN PASKA AMANDEMEN UUD 1945 ( Tinjauan Kritis Konstitusional )

Authors

  • Muwahid Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSA Surabaya

Keywords:

Perubahan UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman, Ketatanegaraan

Abstract

Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan-perubahan yang cukup
signifikan, terkait dengan ketatanegaraan. Pertama, kedudukan MPR setelah amandemen
UUD 1945 bukan merupakan lembaga tertinggi negara, akan tetapi lembaga tinggi negara
sebagaimana DPR dan lembaga negara lainya. Sedangkan susunan keanggotaan MPR
setelah amandemen UUD 1945 terdiri anggota DPR dan DPD.
Kedua, kekuasaan kehakiman berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi, disamping itu dibentuk
Komisi Yudisial yang berwenang menjaga martabat dan keluhuran hakim Agung.
Ketiga, hubungan DPR dan Presiden terbagi dalam tiga bidang yaitu; legislasi,
anggaran dan pengawasan. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Presiden, DPR
dapat meminta MPR untuk memberhentikan Presidem dalam masa jabatanya, apabila
terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan dan/atau tindak pidana berat lainya.
Akan tetapi dugaan DPR atas pelanggaran hukum/konstitusi yang dilakukan oleh
Presiden harus diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diajukan ke
sidang Istimewa MPR.

Downloads

Published

2019-11-17