KRIMINALISASI RAHASIA BANK DAN PERAN PPATK DALAM PENEGAKAN HUKUM PERBANKAN
Keywords:
PPATK, Kriminalisasi, PerbankanAbstract
Abstraks:
Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat mempunyai beban berat manakala harus
menyampaikan laporan mengenai rekening keuangan nasabahnya, meskipun Undang-undang sudah
memberi jaminan penyimpangan atas hal tersebut bukanlah sebagai kejahatan rahasia Bank. Namun
harus di sadari meskipun undang-undang menjaminnya, Bank masih butuh terhadap nasabah untuk
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonominya, sehingga kriminalisasi kejahatan rahasia
bank memberi implikasi pada sikap dan keadaan yang ambigu atau membingungkan.
Bahwa peran PPATK masih jauh dari harapan karena peran yang di berikan hanya sebatas
pada posisi yang pasif, yakni terbatas pada upaya memintak, menganalisa dan mengumpulkan laporan
kepada lembaga keuangan, yang kemudian menyampaikan pada penyidik atau kejaksaan, sehingga
perlu adanya penambahan dan penegasan terhadap peran PPATK, mengingat kejahatan pada era
sekarang di rasa sangat canggih dan jauh berkembang, sehingga di perlukan penegak hukum yang
profesional.