PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MENANGGULANGI CYBERBULLYING DI SOSIAL MEDIA PASCA JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Keywords:
cyberbullying, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, KUHPAbstract
Artikel ini membahas problematika pada implementasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik
dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media pasca judicial review Mahkamah Konstitusi RI.
Berdasarkan pembahasan problematika timbul yakni ambiguitas antara ketentuan khusus UU ITE dengan
ketentuan umum KUHP dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media. Hal ini dikarenakan UU
ITE domainnya lebih cenderung ke dunia virtual sedangkan pada KUHP sebagaimana dalam M.V.T lebih
cenderung ke perbuatan nyata.