PERKAWINAN ANTAR AGAMA ( “Fiqh Perbandingandan Fiqh Kontemporer”)
Keywords:
Perkawinan, beda Agama, Fiqih PerbandinganAbstract
Penilitian ini mengkaji pernikahan beda Agama dalam perspektif hukum Islam. Dalam
negara yang dilatarbelakangi multi cultur dan Agama, hubungan cinta beda Agama
tentunya tidak terhindarkan. Fenomena nikah beda Agama menjadi sering terjadi, untuk
itu Islam sebagai salah satu Agama resmi di negara, memiliki jawabannya sendiri
terhadap fenomena tersebut dalam sudut pandang fiqih.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah menggunakan pendekatan
komparatif, dengan mengumpulkan berbagai pandangan fiqih yang tentunya sumber
puncak landasannya adalah Al-qur’an dan Hadist-hadist Nabi SAW.