IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Authors

  • Sutiono UNISDA Lamongan

Keywords:

Bantuan Hukum, Terdakwa, Putusan pengadilan

Abstract

Penilitiam ini mengkaji jaminan perlindungan berupa hak-hak yang dimiliki terdakwa, hakim
pengadilan wajib menyampaikan hak-hak sebagaimana diberikan oleh KUHAP kepada terdakwa,
terutama hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu secara finansial;
Kemudian peneltian dengan mendasarkan pada pandangan para pakar hkum , dan dengan mengingat
jenis penelitian hukum yang ada serta tujuan penelitian, maka dalam penulisan ini, metode yang
digunakan mengikuti metode dalam penelitian hukum normatif, dalam arti meneliti bahan-bahan
hukum melalui penelitian kepustakaan.
Oleh karena tata cara dan persyaratan untuk mendapat bantuan hukum harus diatur dengan peraturan
pemerintah, maka sudah seharusnnya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang
Tata cara dan persyaratan memperoleh bantuan hukum kepada terdakwa yang miskin.

Downloads

Published

2019-11-17