Undang-Undang Kesejahteraan Lansia
Keywords:
Undang-Undang Perlindungan LansiaAbstract
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk. Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk, menyebabkan jumlah penduduk lanjut usia (Lansia) terus meningkat dari tahun ke tahun.Proses penuaan penduduk tentunya berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, dan terutama kesehatan, karena dengan semakin bertambahnya usia, fungsi organ tubuh akan semakin menurun baik karena faktor alamiah maupun karena penyakit. Dengan demikian, peningkatan jumlah Lansia menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan sekaligus sebagai tantangan dalam pembangunan.
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang - Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dimaksud dengan lanjut usia adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.[1] Pandangan masyarakat pada umumnya terhadap lanjut usia adalah menganggapnya seperti beban . Padahal saat ini keberadaan lanjut usia sudah dipandang sebagai potensi yang bisa memberikan konstribusi dalam pembangunan. Seiring dengan angka harapan hidup yang semakin baik, maka jumlah lanjut usia semakin meningkat. Lanjut usia memiliki potensi , maka mereka perlu mendapatkan penguatan agar mereka tidak menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) yang akan membebani keluarganya. Hal ini penting, mengingat nilai kekeluargaan didalam masyarakat sudah mulai melemah.
[1] Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.