PRINSIP KONSTITUSIONALISME DALAM POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Keywords:
Konstitusionalisme, Politik Hukum, Undang-UndangAbstract
Dalam politik hukum pembentukan undang-undang, pembuat undang-undang (legislator) harus mengacu pada prinsip konstitusionalisme dalam setiap tahapan proses pembuatan undang-undang, namun legislator di Indonesia belum memiliki politik hukum yang pasti dikarenakan UUD 1945 dimana menjadi Konstitusi tertulis, tidak menegaskan politik hukum seperti apa yang harus diterapkan oleh legislator sehingga menyebabkan kualitas undang-undang yang rendah dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Berdasarkan fakta tersebut, tulisan ini bersifat evaluatif terhadap Pasal 22A sebagai delegasi blanko kepada legislator dalam pembuatan undang-undang. Hasil yang dicapai dalam tulisan ini yaitu pada Pasal 22A merupakan bentuk kelemahan dari konstitusionalisme di dalam UUD 1945 terhadap politik hukum pembentukan undang-undang, sehingga dengan adanya tulisan ini memberikan saran jika nantinya ada perubahan UUD 1945 kelima maka perlu diperhatikan materi muatan yang mengandung limitasi terhadap politik hukum pembentukan undang-undang.